Jum'at 23 Desember 2022 Warnerry Poetry SH., M.Si selaku camat Waringinkurung menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang sudah melangsungkan pernikahan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tujuannya isbat nikah ini dilaksanakan agar pasangan yang sudah menikah mendapatkan dokumen-dokumen kependudukan seperti akta nikah, kutipan akta nikah, sehingga nanti terjaminnya hak-hak dalam pernikahan..
Banyak masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki identitas atau legalitas pernikahan.
Pelaksanaan isbat nikah ini rutin di laksanakan oleh pemerintah kabupaten serang tetapi di laksanakan di kecamatan masing-masing.
Mudah-mudahan pelaksanaan isbat nikah ini akan terus dilaksanakan sehingga masyarakat yang belum mengikuti isbat nikah di tahun berikutnya bisa mengikuti isbat nikah.
Tentu dalam kegiatan isbat nikah ini perlu melengkapi dokumen dokumen guna menunjang di kabulkannya oleh pengadilan agama serang.
Harapannya semoga adminstrasi kependudukan di Pemerintah Kabupaten Serang, khusus nya di Kecamatan Waringinkurung bisa lebih tertata.
Kegitan Isbat Nikah tahun 2022 ini bertempat di Aula Kecamatan Waringinkurung.